Bandar Lampung – Seorang anggota DPRD Provinsi Lampung berinisial AR dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung setelah diduga mengempeskan ban mobil milik seorang mahasiswi di area parkir lingkungan DPRD.
Peristiwa itu terjadi pada 19 Januari 2026 dan terekam kamera pengawas (CCTV).
Ketua BK DPRD Lampung, Abdullah Sura Jaya, mengatakan korban merupakan mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL) yang datang ke kantor DPRD untuk keperluan wawancara skripsi.
“Korban datang untuk wawancara dengan saya. Saat hendak pulang, ia mendapati keempat ban mobilnya dalam kondisi kempes,” kata Abdullah pada Senin (2/2/2026).
Merasa janggal, korban memeriksa rekaman CCTV di area parkir.
Dari penelusuran itu, terlihat sosok yang diduga anggota DPRD berinisial AR berada di sekitar kendaraan korban saat kejadian.
Atas temuan tersebut, korban melapor ke BK. Abdullah menyebut BK telah melakukan klarifikasi awal, memerintahkan penelusuran fakta, memanggil saksi, serta meminta keterangan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas di lingkungan DPRD.
“Semua ada tahapannya. Hari ini kami klarifikasi laporan, memanggil saksi, dan meminta keterangan Satpol PP untuk melengkapi data,” ujarnya.
BK, kata dia, akan menggelar pembahasan internal setelah seluruh keterangan dan bukti terkumpul, sebelum perkara masuk ke tahapan sidang etik.
Terkait motif, Abdullah menyampaikan keterangan korban bahwa terlapor disebut mengakui perbuatannya dengan alasan panik karena terburu-buru akibat ada anggota keluarga yang sakit.
“Menurut penjelasan korban, terlapor mengaku panik dan terburu-buru,” kata Abdullah. “Namun alasan itu tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran kode etik.”
Ia menegaskan, sanksi hanya dapat ditentukan melalui sidang etik setelah seluruh fakta diuji secara objektif.
Saat ini, terlapor belum dipanggil resmi. BK masih melengkapi perangkat kode etik dan berencana berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri sebelum pemanggilan dilakukan.
“Setelah konsultasi, baru yang bersangkutan kami panggil,” ujarnya.
Abdullah menyebut, jika dalam sidang etik terbukti terjadi pelanggaran berat yang diperkuat bukti CCTV, rekomendasi terberat BK adalah pemberhentian.
Namun, pelaksanaan rekomendasi tersebut berada di kewenangan partai politik yang bersangkutan.
Ia mengakui insiden tersebut berdampak pada citra lembaga, terlebih karena melibatkan mahasiswa.
Terkait pengamanan, Abdullah menyampaikan keterangan Satpol PP bahwa terdapat lima petugas jaga dan seluruh area dilengkapi CCTV. Saat kejadian, dua petugas berkeliling dan satu petugas dalam kondisi sakit, sehingga dua lainnya berjaga di pos.
“Kelalaian bisa saja terjadi,” ujarnya.
BK DPRD Lampung memastikan penanganan laporan dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan.
![]()
